Nasikh dan mansukh adalah dua istilah yang sering digunakan dalam kajian ilmu-ilmu al-Qur'an. Nasikh berarti ayat yang menghapus atau mengganti hukum yang ada di ayat lain, sedangkan mansukh berarti ayat yang hukumnya dihapus atau diganti oleh ayat lain. Konsep nasikh dan mansukh berkaitan dengan fleksibilitas al-Qur'an dalam menyesuaikan diri dengan kondisi dan kebutuhan umat Islam di berbagai zaman dan tempat.
Namun, tidak semua ulama sepakat tentang adanya nasikh dan mansukh dalam al-Qur'an. Ada beberapa perbedaan pandangan di antara mereka, baik tentang definisi, dalil, jumlah, maupun contoh nasikh dan mansukh. Berikut ini adalah beberapa pandangan ulama tentang nasikh dan mansukh:
1. Ada nasikh dan mansukh dalam al-Qur'an
Pandangan ini adalah pandangan mayoritas ulama, baik dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah maupun Syi'ah. Mereka berpendapat bahwa Allah SWT berhak untuk menghapus atau mengganti hukum yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an sesuai dengan hikmah dan kemaslahatan yang Dia kehendaki. Mereka mengemukakan beberapa dalil dari al-Qur'an sendiri, seperti:
- Surat al-Baqarah ayat 106: "Ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?"
- Surat an-Nahl ayat 101: "Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui"
Mereka juga memberikan beberapa contoh nasikh dan mansukh dari al-Qur'an, seperti:
- Ayat tentang arah kiblat dalam surat al-Baqarah ayat 142 yang dinasakh oleh ayat 144 di surat yang sama. Kiblat yang semula menghadap Baitul Maqdis, kemudian diganti ke arah Ka'bah.
- Ayat tentang masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya dalam surat al-Baqarah ayat 240 yang dinasakh oleh ayat 234 di surat yang sama. Masa iddah yang awalnya genap setahun, kemudian berubah menjadi empat bulan sepuluh hari.
2. Tidak ada nasikh dan mansukh dalam al-Qur'an
Pandangan ini adalah pandangan minoritas ulama, terutama dari kalangan Mu'tazilah dan beberapa ulama Syi'ah. Mereka berpendapat bahwa Allah SWT tidak mungkin menghapus atau mengganti hukum yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an, karena itu menunjukkan ketidaksempurnaan dan ketidakkonsistenan firman-Nya. Mereka menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat pertama dengan beberapa cara, seperti:
- Menafsirkan makna nasakh dan mansukh secara berbeda dari makna umumnya. Misalnya, mereka mengartikan nasakh sebagai pengulangan atau penegasan, bukan penghapusan atau penggantian.
- Menyatakan bahwa ayat-ayat yang dianggap sebagai dalil nasakh dan mansukh tidak bersifat umum, melainkan khusus untuk kasus-kasus tertentu saja.
- Menyatakan bahwa ayat-ayat yang dianggap sebagai contoh nasikh dan mansukh tidak bertentangan atau berlawanan, melainkan saling melengkapi atau menjelaskan.
Demikianlah beberapa pandangan ulama tentang nasikh dan mansukh dalam al-Qur'an. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.