AL-RAZI

Fakhr al-Din al-Razi (1150-1210) adalah seorang ilmuwan dan sarjana muslim yang berasal dari Persia. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh terkemuka dalam bidang tafsir, kalam, filsafat, logika, dan ilmu-ilmu alam. Ia juga diberi julukan Sultanul Mutakallimin atau Sultan para Teolog karena keahliannya dalam membahas masalah-masalah teologis dengan cara yang kritis dan rasional.

Salah satu karya terbesarnya adalah Tafsir al-Kabir atau Mafatih al-Ghayb, sebuah tafsir Al-Qur'an yang sangat luas dan mendalam yang mencakup berbagai aspek seperti bahasa, ilmu balaghah, ilmu kalam, filsafat, ilmu-ilmu alam, dan sejarah. Dalam tafsirnya, ia sering mengemukakan berbagai pendapat dan argumentasi dari berbagai mazhab dan aliran pemikiran, baik yang setuju maupun yang tidak setuju dengannya, dan kemudian memberikan penilaian dan kritiknya sendiri.

Selain itu, ia juga menulis beberapa karya penting dalam bidang filsafat, seperti Mabahith al-Mashriqiyyah fi Ilm al-Ilahiyyat wa al-Tabi'iyyat (Studi Timur tentang Metafisika dan Fisika) dan al-Matalib al-Aliyah (Masalah-Masalah Tinggi). Dalam karya-karya ini, ia menunjukkan pengaruh dari pemikiran Avicenna, Abu'l-Barakat al-Baghdadi, dan al-Ghazali. Ia juga mengembangkan konsep multiverse atau banyak semesta yang berbeda dengan pandangan Aristoteles tentang satu semesta tunggal yang berpusat pada bumi. Ia juga menantang beberapa doktrin kalam Asy'ariyah yang dianggapnya tidak sesuai dengan akal dan nash.

Fakhr al-Din al-Razi adalah seorang pemikir yang berani dan inovatif yang memberikan sumbangan besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan pemikiran Islam. Ia juga merupakan seorang ulama yang taat dan saleh yang selalu mengutamakan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam. Ia pantas mendapat penghargaan dan penghormatan dari umat Islam sebagai salah satu tokoh terbesar dalam sejarah Islam.

Ar-Razi memiliki pandangan-pandangan tafsir yang menarik dan berbeda dengan kebanyakan ulama sebelum dan sesudahnya. Ia mengutamakan akal dan nalar dalam menafsirkan al-Qur'an, serta menggunakan berbagai ilmu pengetahuan seperti bahasa, sastra, sejarah, filsafat, logika, matematika, astronomi, kedokteran, dan lain-lain. Ia juga tidak segan-segan mengkritik pendapat-pendapat yang ia anggap tidak masuk akal atau bertentangan dengan al-Qur'an.


Beberapa pandangan-pandangan tafsir Ar-Razi yang kontroversial adalah sebagai berikut:

- Ia menolak konsep abrogasi (naskh), yaitu doktrin yang menyatakan bahwa ada ayat-ayat al-Qur'an yang dibatalkan oleh ayat-ayat lain yang turun kemudian. Ia berpendapat bahwa semua ayat al-Qur'an bersifat mutlak dan tidak ada yang saling meniadakan. Sebagai contoh, ia menafsirkan ayat tentang hukuman rajam (QS. Al-Nur: 2) sebagai hukuman yang berlaku untuk orang-orang Yahudi saja, bukan untuk umat Islam.

- Ia menolak konsep asbab al-nuzul (sebab-sebab turunnya ayat), yaitu metode yang menghubungkan ayat-ayat al-Qur'an dengan peristiwa-peristiwa tertentu yang terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW. Ia berpendapat bahwa al-Qur'an adalah kalam Allah yang universal dan tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Sebagai contoh, ia menafsirkan ayat tentang perang Badar (QS. Al-Anfal: 9-19) sebagai ayat yang berlaku untuk setiap perang yang dihadapi oleh umat Islam.

- Ia menolak konsep ta'wil (penafsiran batiniah), yaitu metode yang memberikan makna-makna simbolis atau metaforis kepada ayat-ayat al-Qur'an. Ia berpendapat bahwa al-Qur'an harus ditafsirkan secara literal dan sesuai dengan konteksnya. Sebagai contoh, ia menafsirkan ayat tentang Isra' Mi'raj (QS. Al-Isra': 1) sebagai perjalanan fisik Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa.

- Ia menolak konsep ijma' (konsensus ulama), yaitu otoritas yang mengikat semua umat Islam untuk mengikuti pendapat mayoritas ulama dalam masalah-masalah agama. Ia berpendapat bahwa setiap orang memiliki hak untuk berijtihad (berpendapat) berdasarkan al-Qur'an dan sunnah. Sebagai contoh, ia menentang pendapat ulama yang melarang musik dan gambar dalam Islam.

- Ia menolak konsep taqlid (mengikuti pendapat ulama tanpa memeriksa dalilnya), yaitu sikap yang menganggap bahwa ulama tidak bisa salah dan harus diikuti secara buta. Ia berpendapat bahwa setiap orang harus menggunakan akal dan nalar untuk memeriksa kebenaran pendapat ulama. Sebagai contoh, ia membantah pendapat ulama yang mengatakan bahwa bumi diam dan matahari bergerak.

Pandangan-pandangan tafsir Ar-Razi ini tentu saja menimbulkan banyak reaksi dari ulama-ulama lain, baik yang mendukung maupun yang menentang. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa Ar-Razi adalah seorang tokoh yang berjasa dalam mengembangkan ilmu tafsir dan memberikan sumbangan pemikiran yang berharga bagi umat Islam.

Download Tafsir al-Razi

Posting Komentar